Pada tanggal 16 Mei 2024, Recep Tayyep Erdogan dan Ilan Pappé dua tokoh penting dalam isu Palestina — Israel muncul di sosial media menyampaikan dua term penting yang berbeda mengenai kategori Israel : ‘Rogue State’ dan ‘Pariah State’. Apakah makna dari kedua term tersebut? Dari keduanya, manakah yang paling memenuhi kriteria? Mengapa mereka berbeda dalam mengkategorikan Israel?
Recep Tayyeb Erdogan : Israel adalah Negara Bandit (Rogue State)
Pada tanggal 16 Mei 2024, di depan anggota parlemen di Ankra, Erdogan menyampaikan kekhawatirannya dan analisisnya tentang kemungkinan meluasnya pencaplokan wilayah oleh Israel di Timur Tengah. Hal ini menjadi perhatian utamanya karena dia menganggap Israel akan memperluas teritorial kekuasaanya di beberapa wilayah yang berbatasan dengan Israel dan Pelestina hingga di Turki.
Di dalam pidatonya tersebut, mengutuk serangan demi serangan Israel terhadap Gaza dan berpendapat bahwa jika ‘negara rogue’ ini tidak ‘dihentikan’ maka mereka akan mengarahkan sasaran selanjutnya ke Anatolia (wilayah Truki)
Di dalam bahasa Indonesia, ‘rogue’ berarti ‘nakal’ atau ‘jahat’. Namun, izinkan saya menggunakan term ‘bandit’ untuk menggambarkan sekelompok orang di dalam pemerintahan dan menggambarkan karakter para tokoh politik yang berkuasa di dalamnya secara umum. Dengan demikian, persepsi ‘jahat’ yang muncul dari kata tersebut tidak sepenuhnya dapat berlaku bagi masyarakat dan negaranya.
Info data dunia menjelaskan bahwa ‘rogue state’ bukan sebuah kriteria yang diakui secara internasional. Istilah yang masih dikategorikan sebagai baru ini yang diperkenalkan oleh pemerintah AS di bawah kepemimpinan George W. Bush. Konsep ini digunakan sebagai kategori untuk penanda ‘pengucalian sebagai negara yang dianggap berbahaya’ sejak tahun 1994. Termasuk di dalamnya adalah Korea Utara, Kuba, Iran, Irak, dan Libya.
Info data dunia di dalam websitenya menyampaikan bahwa definisi kata ini secara eksklusif ditentukan oleh pemerintah AS sebagai,
mainly includes countries that support terrorism or use or develop weapons of mass destruction.
Informasi menarik yang dapat ditemukan di dalam penjelasan info data dunia adalah mengenai latar belakang penggunaan istilah tersebut yaitu untuk menggambarkan negara — negara yang dianggap agresif dan menjadi ancaman bagi AS dan sekutu — sekutunya.
Hingga saat ini terdapat delapan negara yang dikategorikan sebagai ‘negara bandit’ yaitu Afganista, Kuba, Iran, Korea Utara, Nikaragua, Sudan, Syria, dan Venezuela. Sebelumnya terdapat empat negara yang termasuk di dalam kategori ini yaitu Irak, Libya, Afrika Selatan, dan Sudan. Info data dunia menambahkan bahwa negara — negara yang telah dihapus kemudian dimasukkan kembali ke dalam daftar di bawah kepemimpinan Presiden Trump termasuk di dalamnya adalah Venezuela, Nikaragua, dan Kuba, yang sebenarnya sudah dihapus.
Perlu ditegaskan bahwa kriteria ini tidak digunakan dan tidak menjadi landasan bagi PBB dan Uni Eropa dalam memberikan sanksi terhadap negara — negara yang dianggap bermasalah.
Hal menarik yang dapat kita temukan dari penjelasan yang disampaikan oleh info data dunia adalah tentang otoritas penuh AS dalam menentukan siapa yang dapat keluar dan masuk ke dalam kriteria tersebut sehingga website menyimpulkan bahwa tidak ada aturan dan daftar yang mengikat dapat digunakan sebagai pegangan. Kriteria — kriteria yang digunakan sangat beragam. Di dalam hal ini info data dunia memberikan contoh tiga negara yaitu Kuba (2015), Libya (2006), dan Korea Utara (2017).
Sematan negara bandit bagi Kuba telah berlangsung dari tahun 1982 hingga tahun 2015. Alasan yang digunakan mengeluarkan Kuba dari kateogri ini adalah karena Kuba telah memilih untuk melanjutkan hubungan diplomatik dengan AS. Namun demikian, di masa pemerintahan Trump, seperti yang telah dijelaskan di atas, Kuba kembali masuk ke dalam daftar salah satu ‘negara bandit’ hingga sekarang.
Sementara itu pidato Muammar al — Gaddafi yang secara tegas menentang ‘terorisme’ memiliki fungsi untuk menarik Libya dari daftar negara bandit. Pidato tersebut dianggap sudah cukup sebagai bahan pertimbangan US untuk mengeluarkan Libya dari kategori tersebut.
Adapun Korea Utara mengakhiri sematan ini pada tahun 2017 setelah menjadi salah satu anggota di dalam daftar negara bandit sejak tahun 2008 dengan alasan karena telah mengakhiri program nuklir.
Illan Pappé : Israel adalah negara Paria (Pariah State)
Sementara itu, Illan Pappé mengkategorikan Israel sebagai negara Paria. Pernyataannya ini dapat kita temukan di dalam postingan facebooknya pada tanggal 16 Mei 2024. Sejarawan ahli dalam sejarah Israel dan merupakan kelahiran Israel tersebut mengalami perlakukan yang kurang menyenangkan dari aparat Keamanan Nasional Amerika (FBI).
Sebagai informasi, nama Pappé menjadi bagian penting di dalam perdebatan mengenai penjajahan Israel di Palestina. Seperti yang disampaikan oleh Union Juive Pour la Paix di dalam website mereka, pada tahun 1988 melalui berbagai catatan sejarahnya Pappé mengkonfirmasi apa yang selama ini diungkapkan oleh para sejarawan Palestina mengenai pembersihan etnis yang terorganisir terhadap masyarakat Palestina pada tahun 1948 yang salah satunya terjadi pada malam 22 -23 Mei 1948 di Tantura. Salah satu bukunya yang terbit pada tahun 2006 dan berjudul ‘The Ethnic Cleansing of Palestine’ secara khusus mencatat secara rinci proses eksodus tahun 1948 yang kemudian dikenal dengan ‘eksodus Nakbah’ yang dia kategorikan sebagai ‘ethnic cleansing’. Berikut petikan catatannya,
After the Holocaust, it has become almost imposible to conceal large-scale crimes against humanity. […] And yet, one such crime has been reased almost totally from the global public memory: the dispossession of the Palestinian in 1948 by Israel. This, the most formative event in the memory history of the land of Palestine, has ever since been systematically denied, and is still today not recognised as an historical fact, let alon acknowladged as a crime that need to be confronted politically as well as morally. Ethnich cleansing is a crime against humanity, and the people who perpetre it today are considered criminals to be brought special tribunals (p.xiii).
Tampak bahwa Pappé memilki pandangan yang sangat bertolak belakang bahkan dapat mengganggu kepentingan pemerintah Israel. Sebagai akibatnya, dia tidak mendapatkan ijin untuk mengajar di Israel yang selanjutnya diasingkan di Inggris pada tahun 2007 dan mengajar di Inggris sejak saat itu. Sikapnya tersebut tidak berubah hingga eksodus dari Gaza menuju menuju Rafah yang sudah dimulai pada bulan November 2023 maupun eksodus dari Rafah menuju Gaza di West Bank baru baru ini yang terjadi setelah serangan Israel di bulan Mei 2024.
Sikapnya ini mengundang perhatian pemerintah US. Seperti yang di dalam kolom komentarnya di facebook, FBI telah menginterogasinya, menyita dan merekam informasi dari telepon genggamnya. Kejadian ini terjadi pada tanggal 13 Mei 2024 setiba mendarat di Amerika Serikat. FBI juga mempertanyakan kedekatannya dengan Hamas, sikapnya dalam isu tuduhan genosida terhadap Israel, dan solusi yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan konflik. Selanjutnya dia meyakinkan bahwa Israel akan menjadi negara Pariah, seperti yang dia sampaikan sebagai berikut,
The good news is — actions like this by the USA or European countries taken under pressure from the pro — Israeli lobby or Israeli itself smell of sheer panic and desperation in reaction to Israel’s becoming very soon a pariah state with all the implications of such a status.
Seperti halnya ‘rogue state’, ternyata Geroge W.Bush juga adalah orang dibalik istilah ‘pariah state’. Tidak dijelaskan secara pasti apakah Bush memberikan definisi khusus terhadap konsep ini. Namun, info data dunia di dalam websitenya mendefinisikan negara paria (pariah state) sebagai berikut,
“states that are considered outcasts because of their government. Anyone who does not abide by international rules or refuses to cooperate with the international community in wide areas must expect sanctions. Many of the former and current pariah states owe their classification to their autocratic rule, under which their ‘own’ people suffer”
Berdasarkan definisi tersebut, pemerintah yang otoriter menjadi kunci utama yang membawa sebuah bangsa dan negara dapat dianggap sebagai negara buangan (outcast state) yang membawa persoalan besar bagi masyarakatnya sendiri. Penyebab utamanya adalah ketidak patuhan dan penolakan pemerintah sebuah negara untuk patuh pada aturan internasional dan bekerjasama dengan komunitas internasional.
Meskipun demikian, definisi tersebut tidak bersifat ‘ajeg’. Seperti yang dijelaskan di dalam website info data, adanya ‘pelanggaran’ menjadi indikator utama yang dapat digunakan sebagai pegangan. Seperti dicontohkan, bentuk pelanggaran tersebut diantaranya adalah
the production and use of weapons of mass destruction, tolerating terrorism, a lack of freedom of expression and democracy and violations of human rights.
Mungkin, saya menduga bahwa beradasarkan kriteria tersebut info data dunia mengkategorikan Israel sebagai salah satu dari 13 negara buangan yang meliputi Afganistan, Belarusia, Equatorial Guinea, Eritrea, Israel, Kosovo, Miyanmar, Korea Utara, Rusia, Sudan, Syria, Uzbekistan, dan Zimbabwe.
Hal yang menarik dari data yang disajikan di info data dunia bahwa status sebagai negara paria dapat berubah. Selain itu, setiap negara memiliki pertimbangan dan kriteria yang berbeda. Oleh karena itu, info data dunia di dalam websitenya menegaskan bahwa daftar negara yang telah mereka sajikan tidak dapat dijadikan dan diklaim sebagai patokan.
Sebagai contoh, Jerman ternyata pernah dikategorikan sebagai salah satunya. Negara — negara yang pernah dikategorikan sebagai negara paria adalah Albania, Chili, Haiti, Liberia, Paraguay, Turkmenistan, Argentina, Konggo, Iran, Libya, Afrika Selatan, Uganda, Cambodia, Jerman, Irak, dan Sri Lanka.
Selain itu, setiap negara tampaknya memiliki sikap yang berbeda dalam memasukkan sebuah negara ke dalam kategori ini. Seperti world data info menjelaskan, wikipedia yang berbahasa Jerman telah menyebut Spanyol dan Cina sebagai bagian di dalamnya. Tidak demikian dengan wikipedia berbahasa Inggris yang memilih untuk tidak sama sekali memasukkan satu negara pun sebagai contoh dan hanya mencantumkan karakteristik negara yang dapat dikategorikan sebagai ‘pariah state’.
Israel : Pariah State ataukah Rouge State?
Lalu apa yang membedakan antara Rouge State dan Pariah State? Di dalam website Info data dunia, Pariah State tidak memiliki definisi yang pasti, tetapi hanya karakteristik yang mengindikasikan kemungkinan adanya pelanggaran yang telah dilakukan. Meskipun demikian, tidak seperti Rouge State, Pariah State tidak selalu menjadi ancaman bagi negara lain. Sebaliknya, keluhan-keluhan yang ada seringkali hanya ditujukan kepada penduduknya sendiri.
Berdasarkan penjelasan ini dapat dipahami mengapa Erdogan dan Pappé memiliki pemahaman yang berbeda dalam mengkategorikan Israel. Erdogan melihat Israel sebagai ancaman karena dianggap mengganggu negara lain di kawasan terdekat. Sedangkan Pappé memberikan penilaian berdasarkan kecenderungan Israel yang tidak patuh berbagai aturan yang berlaku secara internasional dan tidak menghormati keberadaan negara lain di sekitar kawasan.
Berdasarkan realitas yang tengah terjadi, manakah yang paling sesuai dengan kondisi Israel saat ini? Salah satunya atau keduanya?
Comments